
Probolinggo,-cyberbolinggo.com,-
Polres ProbolinggoKota mengungkap sindikat pencurian hewan ternak curhewan spesialis sapi, yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Probolinggo. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan jalanan.
Kapolres Probolinggo Kota Rico Yumasri mengatakan, “pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli dini hari yang dilakukan jajarannya untuk mengantisipasi begal, curat, curas, dan curanmor”.

“Awalnya anggota melaksanakan patroli preventif. Saat itu mendapat informasi adanya sekelompok orang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran dan pemeriksaan hingga akhirnya terungkap kasus pencurian hewan ternak”, kata Rico Senin 4 April 2026.
“Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial S 39 tahun, HF 28 tahun, dan R 31 tahun, Sementara satu pelaku lainnya berinisial RN masuk daftar pencarian orang DPO”.
Diketahui, komplotan ini merupakan sindikat spesialis pencurian sapi yang telah beraksi di sejumlah lokasi, seperti Pakistaji, Jrebeng Kidul, Pohsangit Lor, hingga Pohsangit Kidul.
Para pelaku memiliki peran masing masing, mulai dari melakukan survei lokasi, membobol kandang menggunakan linggis, memotong tali pengikat, hingga menggiring sapi ke titik penjemputan yang telah disiapkan.
“Pelaku sudah terorganisir, Ada yang bertugas mengeksekusi di lokasi, ada yang menyiapkan kendaraan pickup hingga menjual hasil curian”, jelas Rico.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, alat alat seperti linggis, gunting, obeng, tang, serta rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf c e f dan g, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku yang masih buron. (Mamad )