Mohammad Abdullah pada Berita Daerah
14 Apr 2026 06:28 - 3 menit reading

Mantan Karyawan PT Tjiwulan (OWGM) Didampingi LSM Wapar datangi Gedung DPRD Adukan Nasibnya.

Probolinggo,-Cyberbolinggo.com,-
Korban PHK PT Tjiwulan (OWGM) Usai datangi Kantor Disperinaker kota Probolinggo beberapa waktu lalu, Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Wadah Penyalur Aspirasi Rakyat Wapar, perwakilan pekerja yang di PHK Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT Tjiwulan, mendatangi kantor DPRD kota Probolinggo untuk mengadukan nasibnya, Senin 13 April 2026 pagi.

Sekitar 16 orang perwakilan dari kurang lebih 350 korban PHK pekerja PT Tjiwulan (OWGM) mendatangi DPRD Kota Probolinggo, untuk mengadukan pemutusan hubungan kerja PHK yang mereka alami, dan untuk menyampaikan langsung aspirasi di hadapan dewan.

Pengaduan tersebut diterima oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan Santi Wilujeng Prastyani.
Dalam forum tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka alami, mulai dari status ketenagakerjaan hingga hak-hak yang belum terpenuhi pasca PHK, Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil dan sesuai aturan.

Santi Wilujeng Prastyani menyampaikan, “bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui mekanisme internal DPRD”.
“Hari ini kami menerima pengaduan dari para pekerja yang diberhentikan oleh salah satu perusahaan di Kota Probolinggo, Selanjutnya akan kami komunikasikan dengan pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti, kemungkinan melalui Rapat Dengar Pendapat RDP dengan komisi terkait”, ujar Santi Wilujeng.

Perusahaan yang diadukan adalah PT Tjiwulan (OWGM), perusahaan garmen yang berlokasi di Jalan Anggrek Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai sekitar dari 350 orang.

Sekretaris LSM Wapar Kurniadi pendamping pekerja menjelaskan, “bahwa salah satu poin utama pengaduan adalah terkait status pekerja yang disebut sebagai karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT, status tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
PKWT hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, Jika tidak memenuhi syarat maka batal demi hukum, dan harus menjadi karyawan tetap PKWTT”, jelas Kurniadi.
“Selain itu, pihak pekerja juga menyoroti dugaan perubahan nama perusahaan dari PT Tjiwulan menjadi One Word. Namun menurut mereka, perubahan tersebut tidak diikuti dengan perubahan manajemen, Kami menduga hanya terjadi perubahan nama, sementara pengelolanya masih sama, Ini perlu diklarifikasi lebih lanjut”, tambah Kurniadi.

”Dalam hal pemenuhan hak pekerja, para buruh mengaku belum menerima pesangon setelah diberhentikan.
Selain itu, terdapat keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya THR yang dinilai tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi waktu maupun jumlah”.
“THR diberikan mendekati hari raya, dan jumlahnya tidak sesuai, dan Selain itu, upah yang diterima juga disebut berada di bawah Upah Minimum Kota UMK kota Probolinggo”, ungkap Kurniadi pendamping perwakilan pekerja korban PHK.
Para pekerja yang terdampak PHK memiliki masa kerja yang bervariasi, mulai dari lima hingga sepuluh tahun. Kurniadi selaku pendamping perwakilan pekerja yang hadir langsung, menyampaikan harapan agar hak hak mereka dapat dipenuhi, terutama terkait pesangon dan kejelasan status kerja.

Sementara itu Ketua LSM Wapar Haji Yusuf menyampaikan, “bahwa Kami akan menyerahkan semuanya kepada DPRD kota Probolinggo, dan saya percaya pihak DPRD akan melakukan yang terbaik, dan saya bersama anggota dan pengurus LSM Wapar akan memantau persoalan ini hingga tuntas demi warga kota Probolinggo yang tertindas”, tegas H Yusuf. (Mamad)