
Probolinggo,-Cyberbolinggo.com,-
Komisi III DPR RI resmi menyepakati bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, dan tidak diubah menjadi kementerian.
Keputusan per Januari 2026 ini menegaskan, bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sesuai dengan amanat Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2.000, serta memastikan pengangkatan pemberhentian Kapolri memerlukan persetujuan DPR.

Berikut poin-poin penting terkait posisi Polri di bawah Presiden, komisi III DPR RI menegaskan, “bahwa Polri tidak berbentuk kementerian dan tetap langsung di bawah Presiden”.
“Posisi ini sejalan dengan Pasal 7 Ayat 2 dan 3 ,TAP MPR Nomor VII/MPR/2.000, yang mengaturnya sebagai lembaga di bawah Presiden sebagai kepala negara”.
“DPR menekankan reformasi struktural dan kultural Polri agar semakin profesional, dengan 8 poin percepatan yang harus dilaksanakan pemerintah”.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakan terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian.
Komisi III mendukung maksimalisasi Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, Kesepakatan ini diambil berdasarkan evaluasi kinerja dan rencana kerja 2026, memastikan komitmen Polri terhadap reformasi struktural namun tetap dalam garis komando kepresidenan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan menolak, dan bahkan dirinya lebih baik jadi petani ketimbang apabila menjadi Menteri Kepolisian.
“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah Presiden atau polisi tetap di bawah Presiden, tetapi ada Menteri Kepolisian dan Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot, Saya kira itu untuk sikap saya”, tegas Kapolri.
Dalam hal ini, Ketua DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia GMPI Probolinggo Jawa Timur, A Dhany menyatakan, “kedudukan Polri yang berada langsung dibawah Presiden merupakan posisi politik hukum yang strategis dalam rangka menjaga integritas, independensi, serta efektivitas lembaga penegak hukum”.
“Institusi Polri kebutuhan strategis negara, mencerminkan UUD dan tertuang dalam Undang-undang Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas”, kata Ketua DPD Ormas GMPI Probolinggo Raya A Dhany.
Dhany sapaan akrabnya menerangkan, “dalam perspektif politik hukum, penempatan Polri langsung di bawah Presiden untuk memastikan adanya garis komando dan tanggung jawab, yang jelas dalam penyelenggaraan fungsi keamanan dalam negeri”.
“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan bertanggung jawab penuh terhadap stabilitas nasional, sehingga Polri dapat bertindak cepat, terkoordinasi, dan efektif dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan, tanpa terhambat oleh jalur birokrasi yang berlapis”, jelas Dhany.
“Apabila Polri ditempatkan di bawah suatu kementerian, terdapat potensi terjadinya rantai birokrasi yang panjang dan kompleks dalam proses pengambilan keputusan, khususnya dalam situasi yang menuntut respons cepat dan presisi”.
“Kondisi ini bisa berisiko menghambat penanganan Kamtibmas yang memerlukan kecepatan, diskresi kepolisian, serta koordinasi lintas sektor yang langsung dan terpusat pada prakteknya”, kata Dhany.
Lebih lanjut Dhany menuturkan, “meskipun berada di bawah Presiden, Polri tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen dan profesional.
Bahwa setiap tindakan kepolisian dilandaskan pada hukum, prinsip due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia”.
“Kedudukan struktural di bawah Presiden jangan dimaknai sebagai subordinasi politik, melainkan sebagai mekanisme akuntabilitas dalam sistem ketatanegaraan demokratis”, tutur Dhany.(Mamad)