Mohammad Abdullah pada Uncategorized
5 Jan 2026 12:37 - 2 menit reading

ORMAS GMPI SIKAP INSIDEN GAGALNYA STRUKTUR TONGKANG BG MARINE POWER 3303

DPD GMPI Probolinggo Raya Sikapi Insiden Kegagalan Struktur Tongkang BG Marine Power 3303, Ini Kata A Dhany.

Probolinggo,-Cyberbolinggo.com,-
Insiden kegagalan struktur pada tongkang BG Marine Power 3303 disoal. Sebab, dalam insiden yang tidak menimbulkan korban jiwa itu diduga telah terjadi kelalaian administratif dan operasional. Karenanya, Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Probolinggo Raya, melayangkan surat laporan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Jumat (02/01/2026).

“Kami menduga telah terjadi sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan insiden kegagalan struktur pada tongkang saat kegiatan bongkar muat batu split tanggal 25 Desember 2025 dini hari, di dermaga DABN Probolinggo. Insiden tersebut disinyalir disebabkan oleh sejumlah faktor dan diduga menyimpang dari undang-undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran,” kata A Dhani, Ketua GMPI Probolinggo Raya.

Menurut Dhani, aktivitas tersebut diduga telah melanggar pasal 117 UU No 17 Tahun 2008 tentang standar keselamatan kapal yang wajib dipenuhi oleh setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia, dengan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal seperti keselamatan, stabilitas, dan garis muat.

Selain itu adanya dugaan pelanggaran pada pasal 219 ayat (1), terkait kewajiban setiap kapal yang berlayar memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan.

“Dalam UU tersebut pada pasal 302, juga telah disebutkan sanksi pidana bagi nahkoda atau penyelenggara pelayaran yang mengoperasikan kapal yang tidak layak laut yang menyebabkan kecelakaan. Jadi kami meminta pihak Ditjen Hubla Kemenhub memperhatikan point-point pelaporan yang telah kami layangkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Dhani menuturkan, insiden tersebut diduga juga disebabkan minimnya pengawasan oleh pihak otoritas pelabuhan. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 20 tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran. “Pelanggaran terhadap standar pengawasan muatan dan kelaikan struktur kapal, mutlak menjadi tanggung jawab otoritas pelabuhan setempat,” tuturnya.

Sementara itu, Utoro Yuawanarto, Penasehat Ormas GMPI menambahkan, insiden patahnya tongkang mengindikasikan adanya pembiaran terhadap kelebihan muatan atau kegagalan struktur yang seharusnya terdeteksi saat inspeksi sebelum penerbitan izin olah gerak atau berlayar. “Jika fungsi pengawasan benar-benar dilakukan oleh pihak KSOP, mestinya insiden seperti itu dapat terhindarkan,” tambahnya.

Pria yang kerap disapa Iwan ini mendesak Ditjen Perhubungan Laut untuk segera melakukan audit dan investigasi. Serta memberikan sanksi terhadap pejabat KSOP Kelas IV Probolinggo yang bertanggung jawab saat kejadian. “Segera turun dan lakukan audit dan investigasi. Bila perlu ganti petugas KSOP yang tidak becus dalam bekerja,” pungkasnya.(Mamad)