
Probolinggo,-Cyberbolinggo.com,-
Tragedi Pencabulan Sejenis terhadap anak dibawah umur kerap terjadi dimana-mana, Karena faktor keadaan dan lingkungan, tak tertutup oleh ruang dan waktu.
Seperti halnya tragedi pencabulan sejenis terjadi di lingkungan RW 03 warga RT 06 Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, diduga pelakunya seorang Remaja berinisial DLN (30) Karyawan swasta.

Terbongkarnya Perbuatan mesum ini, diawali dari laporan bocah laki-laki berusia 8 tahun putra dari Ibu Rumah tangga Reny Yuliastuti (47) Warga RT 08/RW 03 Kelurahan Jati, setelah menerima laporan dari Putranya, Ia lapor kepada Ketua RT 08/RW 03.
Tak hanya itu, Reny Yuliastuti ibu dari korban melihat putranya diperlakukan yang tidak senonoh, lalu Ia mendatangi rumah pelaku pencabulan berinisial DLN (30), yang saat itu didampingi orang tuanya (ibu pelaku).
Selanjutnya orang tua korban (Reny Yuliastuti) laporan ke Ketua RT 06 Sungkono selaku Ketua RT pelaku pencabulan, dan selanjutnya dilakukan Mediasi di kantor Balai RW 03, Minggu 04/10/2026.
Hadir dalam Mediasi tersebut, Lurah Jati Gilang Ramadhan Liyadi, Polisi RW Polres Probolinggo Kota Bayu Tata, Ketua RW 03, Ketua RT 06, 07, dan 08, dan DLN (30) didampingi Ibunya, serta orang tua korban (Reny Yuliastuti), dan beberapa warga mengepung Kantor Balai RW 03.
Mediasi dipimpin Lurah Jati Gilang Ramadhan yang didampingi Polisi RW 03 Kelurahan Jati, Bayu Tata.
Meskipun dalam mediasi tersebut agak memanas, namun dapat diselesaikan dengan baik dan menghasilkan 2 kesepakatan atau permintaan warga yang harus dipenuhi, antara lain;
Dalam hal ini Lurah Jati Gilang Ramadhan Liyadi mengatakan, “2 unsur permintaan warga ini memang harus kita penuhi dan disepakati, demi menjaga kondusifitas warga di wilayah Kelurahan Jati, khususnya dilingkungan RW 03”, jelas Gilang.
Lebih lanjut Gilang Ramadhan meminta kepada warga, “mari kita sama-sama menjaga lingkungan, Keamanan Kamtibmas, Kerukunan antar warga dan kebersihan”, harap Lurah Jati Gilang Ramadhan Liyadi.
Sementara itu, Polisi RW Polres Probolinggo Kota Bayu Tata menyampaikan terimakasih kepada warga, selama mediasi bisa menjaga ketertiban meskipun tadi agak memanas namun bisa dikendalikan dengan baik, sehingga menghasilkan kesepakatan atas permintaan warga dan korban, jadi dalam ini kami selaku polisi RW 03 Polres Probolinggo Kota, akan mendampingi warga untuk pelaporan ke polres Probolinggo Kota, tutup Polisi RW 03 Polres Probolinggo Kota.
Selanjutnya Warga RW 03 kelurahan Jati yang diwakili Reny Yuliastuti (salah satu ibu korban) dan didampingi Polisi RW 03 Polres Probolinggo Kota Tata Bayu, mendatangi Mapolres Probolinggo Kota untuk Pelaporan dan diterbitkan Surat Pelaporan nomor, LP/B/138/X/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA.
Telah melaporkan Tindak Pidana Cabul Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 Huruf b UU 1/2023, yang terjadi di Jl Mayjen Haryono IX NO 67, RT 06/RW 03 Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026 sekira jam 14.00 Wib, dengan terlapor atas nama Sdr Dillon Orlando. Uraian kejadian, Awalnya saya sedang didalam rumah, lalu anak saya datang dengan menunjukkan uang sebanyak Rp5.000,- dan mainan boneka jarjit ke saya, saya bertanya dapat darimana, lalu dijawab anak saya, dapat dari Om Dillon karena habis mijit dia. Kemudian pada malam harinya saya kembali menanyakan kepada anak saya bagaimana kejadian tersebut, lalu anak saya menceritakan bahwa tadi siang dia masuk ke dalam kamar terlapor lalu disuruh untuk membuka bajunya dan memijit terlapor yg saat itu juga dalam keadaan tidak memakai baju, lalu anak saya gantian dipijit dibagian dada dan setelah itu terlapor mencium dada anak saya sebanyak satu kali.
Dengan kejadian ini, Orang tua lebih meningkatkan dalam pengawasan dan mendidik anak-anak. (Mamad)
–