Mohammad Abdullah pada Berita Daerah
12 Apr 2026 06:44 - 3 menit reading

Predikat Utama KLA Kota Probolinggo 2025/2026 Perlu adanya pembahasan lebih mendalam.

Probolinggo,-Cyberbolinggo.com,-
Analisa Obyektif oleh L3GAM
Kejadian kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Triwung Kidul pada Maret 2026, adalah tantangan yang cukup kompleks bagi Kota Probolinggo. Meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama berarti sebuah daerah dianggap hampir sempurna dalam memenuhi hak anak. Namun, munculnya kasus kekerasan di wilayah seperti Triwung Kidul tentu menjadi “ujian realitas” bagi narasi tersebut.
Data Statistik : Hingga pertengahan September 2025, tercatat ada 53 kasus kekerasan (30 di antaranya menimpa anak), angka yang sudah melampaui total kasus pada tahun 2023 (44 kasus) dan 2024 (51 kasus).
Kota Probolinggo (Kategori Utama) sebagai Kota Layak Anak (KLA) perlu peningkatan Integrasi Perlindungan Anak Berbasis Kewilayahan (Kasus Triwung Kidul Maret 2026)
Perlu diperhatiakan :

  1. Komitmen Kebijakan vs. Realitas Lapangan
    Kota Probolinggo telah menunjukkan struktur regulasi yang matang untuk mencapai level Utama. Namun, insiden kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Triwung Kidul menunjukkan adanya gap dalam sistem deteksi dini di tingkat akar rumput. Predikat “Utama” tidak berarti nol kasus, melainkan sejauh mana sistem bereaksi secara otomatis ketika kasus muncul.
  2. Responsivitas Sistem Perlindungan (Dinas terkait & UPTD PPA)
    Dalam penilaian ini, fokus utama bukan pada “mengapa kekerasan terjadi,” melainkan “bagaimana kota menangani korban.”
    Kecepatan Penanganan : Setelah diketahui dan setelah keluarga korban melaporkan kejadian pada Polres Probolinggo Kota, korban kasus kekerasan terhadap anak di Triwung Kidul belum mendapatkan pendampingan psikologis sampai saat ini.
    Sinergi Lintas Sektor : Dalam masalah Triwung Kidul ini peran Satgas PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di tingkat kelurahan yang seharusnya bekerja sama dengan Babinsa/Bhabinkamtibmas setempat untuk memitigasi dampak sosial di lingkungan tersebut. Di tingkat Pemerintahan Kota, Dinas Terkait dan UPTD PPA harus bisa sinergi dengan Jajaran Polres Kota dalam hal ini Satuan Reskrim PPA.
  3. Penguatan Indikator Kluster V (Perlindungan Khusus)
    Kasus di Triwung Kidul menjadi indikator kunci untuk mengevaluasi Kluster V dalam KLA. Penilaian harus mencakup :
    Manajemen Kasus : Dokumentasi penanganan yang komprehensif mulai dari pelaporan hingga rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak.
    Lingkungan Ramah Anak : Mengevaluasi apakah desain ruang publik atau pola asuh di wilayah spesifik tersebut sudah mendukung keamanan anak, atau justru menjadi titik buta (blind spot) pengawasan.
    Dukungan Anggaran : Penangnan serius terhadap korban kekerasan terhadap anak harus didukung alokasi anggaran, karena dalam tindak lanjut dan rujukan penanganan korban memerlukan anggaran yang mungkin tidak mampu dilakukan oleh orang tua korban. Dalam situasi ini pemerintah harus hadir dengan menyiapkan anggaran untuk tindak lanjut dan rujukan penanganan korban. Hal ini tidak tercermin dalam anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan Dinsos dalam hal ini UPTD PPA.
    Analisis Strategis untuk Mempertahankan Predikat Utama.
    Sebagai acuan Status di Triwung Kidul perlu adanya analisa strategis diantaranya :
    Partisipasi Anak : Forum Anak harus dapat terlibat dalam sosialisasi pencegahan di wilayah kejadian. Tingkatkan peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P).
    Pencegahan : Edukasi “Stop Kekerasan” harus sudah menjangkau keluarga rentan. Audit efektivitas program Parenting di tingkat RW.
    Akses Keadilan : Tidak boleh adanya hambatan dalam proses hukum bagi korban, kemudian perlu adanya kepastian proses hukum ramah anak (tanpa intimidasi).
    Kesimpulan Penilaian
    Kota Probolinggo tetap layak menyandang predikat Utama apabila mampu membuktikan bahwa kasus di Triwung Kidul dikelola dengan prinsip “The Best Interests of the Child”. Keberhasilan bukan diukur dari ketiadaan kasus di berita, melainkan dari kehadiran negara yang nyata, cepat, dan tuntas dalam memulihkan hak anak yang terlanggar. Kasus ini harus dijadikan lesson learned untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis komunitas (PATBM) agar lebih proaktif, bukan sekadar reaktif. (Mamad/Dwi)