Mohammad Abdullah pada Berita Daerah
31 Jul 2026 15:19 - 2 menit reading

Semaraknya Perusahaan Tidak Taat Aturan, DPC K-SPSI Kota Probolinggo sampaikan tuntutan ke Disperinaker.

Probolinggo,-Cyberbolinggo.com,-
Akhir-akhir ini, banyaknya Perusahaan di Kota Probolinggo, yang tidak taat aturan tenaga kerja dan abaikan hak-hak pekerja tidak sesuai regulasi dan UU Ketenagakerjaan, yang seharusnya Perusahaan berkewajiban melindungi dan memberikan apa yang menjadi Hak pekerja, sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, serta PP 35 Tahun 2021

Namun apa yang terjadi di Kota Probolinggo, masih saja banyak Perusahaan tidak mengindahkan Peraturan UU Ketenagakerjaan yang disahkan

Dalam hal ini, DPC K-SPSI Kota Probolinggo sangat geram, mendengar dan melihat, serta banyaknya aduan dan laporan yang diterima, baik dari masyarakat maupun dari para pekerja/karyawan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy bersama Pengurus dan Anggota melakukan Audiensi ke Disperinaker, Jum’at (31/07/2026)

Dalam Audensi, Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi serta pelanggaran yang dilakukan oleh pwrusahaan .

DPC KSPI KOTA probolinggo berharap untuk pemerintah menindak tegas banyaknya perusahaan yang tidak taat terhadap aturan ketenagakerjaan.

Permasalahannya antara lain :

  • Pembayaran upah di bawah ketentuan minimum.
  • Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Tk maupun kesehatan
  • Pemberangusan Serikat (Union Busting): Praktik perusahaan yang anti terhadap serikat pekerja atau menghalang-halangi aktivitas buruh.
  • serta maraknya PHK sepihak tanpa regulasi aturan
  • serta tidak di berikannya gak sesuai regulasi aturan tenaga kerja

Dengan hal tersebut, DPC K-SPSI Meminta kepada Pemerintah, diantaranya :

  • Pengawasan Aktif:
    Meminta Dinas Ketenagakerjaan dan kementerian terkait, turun tangan melakukan inspeksi mendadak ke pabrik atau kantor perusahaan.
  • Sanksi Hukum:
    Menuntut sanksi administratif hingga pidana bagi pengusaha yang membandel dan mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam audiensi yang ditemui langsung kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja kota probolinggo Retno Wadansari, S.Pt,.M.P., dan kabid bidang Hubungan Industrial, Muhammad Hanan, S.Psi.,M.M, memberikan apresiasi kepada DPC KSPI karena selama ini sebagai Mitra sinergitas itu tetap terjalin dan menjaga iklim kondusif hubungan industrial di kota probolinggo

Kadisperinaker akan segera menindaklanjuti dan berupaya untuk selalu melindungi hak karyawan serta sebagai instansi pemerintah untuk juga menjaga bagaimana agar pengusaha tidak memindahkan perusahaan nya ke tempat lain, mari tetap kita jaga probolinggo agar tetap kondusif (Mamad).