Mohammad Abdullah pada Berita Daerah
13 Sep 2026 04:37 - 2 menit reading

Mukhamad Misbakhun Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Probolinggo Bantah Tuduhan yang mengaitkan dirinya.

Probolinggo,-Cyberbolinggo.com,-
Saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai sigaret kretek tangan tetap rendah karena bermanfaat bagi petani tembakau,” ujar Misbakhun, Minggu (13/9/2026).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan dirinya tidak melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

“Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus, saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegasnya.

Misbakhun mempersilakan publik mengklarifikasi langsung kepada pembuat berita maupun pihak yang menyebut namanya. Menurutnya, kewenangan investigasi dugaan penjualan pita cukai rokok berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Saya juga sudah menghubungi Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC. Dia menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok dan seluruh pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem elektronik,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, menilai tuduhan tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak politik Misbakhun.

Menurut Wahid, Ketua Komisi XI DPR RI itu selama ini dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan industri hasil tembakau nasional. Salah satu hasilnya adalah kebijakan tidak naiknya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026.

“Perjuangan Pak Misbakhun dilakukan secara terbuka melalui jalur politik dan mekanisme resmi negara, bukan melalui cara yang bertentangan dengan hukum,” kata Wahid.

Ia menambahkan, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum yang objektif, sementara kewenangan penyelidikan berada pada DJBC dan aparat penegak hukum.

Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono. Menurutnya, pemberitaan tersebut cenderung mendiskreditkan Misbakhun tanpa mengulas secara utuh perjuangannya membela petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau.

“Publik harus melihat secara objektif. Jangan sampai perjuangan beliau diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif,” ujarnya.

Agus menegaskan kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab menyajikan fakta secara utuh dan berimbang. Ia juga menilai perjuangan Misbakhun dalam isu cukai merupakan bentuk keberpihakan kepada petani, buruh, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau.

“Yang seharusnya diperdebatkan adalah substansi kebijakannya, bukan membangun persepsi negatif terhadap orangnya,” tegas Agus.

Ia berharap perdebatan mengenai industri tembakau dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, kesejahteraan petani, nasib buruh, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.(Mamad).